20 Persen Pada Tahun 2009, Mimpi?

Teks proklamasi yang dibacakan Presiden pertama Indonesia, kini diperdebatkan. Terlepas dari itu, kenyataannya 63 tahun lalu Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya dari tangan penjajah asing.

Kemerdekaan yang harus dipertahankan, karena penjajah tidak serta merta membiarkannya begitu saja – termasuk sekarang. Semangat untuk bebas dari tekanan dan besarnya harapan untuk menentukan jalan hidup bangsa – dulu – telah mampu mengalahkan itu semua.

Bagi bangsa manusia, 63 tahun adalah usia senja. Saat yang sangat dekat dengan tutup usia. Waktu yang juga sering dihitung sebagai peralihan generasi. Lantas, apa yang telah disiapkan manusia dalam menghadap Tuhannya. Apakah sebungkus rokok – yang hingga kini Perda-nya di DKI sulit diterapkan?, atau sebuah laporan pertanggungjawaban?

Bulan Agustus

Pada sisi lain, bulan Agustus 2008 menjadi salah satu bulan yang mengawali kampanye panjang para partai politik. ”Pencerahan-pencerahan” politik bertaburan di mana-mana. Lihatlah! Panji-panji pun mulai bertebaran di sepanjang jalan, di pojok-pojok perkampungan.

Panji-panji itu sekaligus mengabarkan, generasi baru sedang disiapkan. Generasi yang akan lahir dan memimpin bangsa Indonesia menuju kebangkitan, merengkuh sisa harapan yang masih ada.

Bulan Agustus 2008 pun menjadi salah satu agenda Pemerintah yang sedang berkuasa untuk ”merayu” para wakil rakyat yang terhormat. Sebuah ”Rayuan pulau kelapa” melalui penyampaian nota keuangan RAPBN 2009 di Sidang Pembukaan DPR RI. Lantas apakah permasalahan dan kebutuhan rakyat akan terjawab? Ayo tanyakan saja pada ”wakil” yang bergoyang!

20 Persen

20 persen, bukan angka yang signifikan dalam menentukan sebuah keputusan di negara yang menganut sistem demokrasi, termasuk Indonesia. Sistem di mana suara terbanyak yang menentukan keputusan, kecuali undang-undang pemilu 2008 yang masih setengah hati. Apalagi, 20 persen itu tidak berasal dari yang 100 persen.

Entah, siluman mana lagi yang akan menyekap suara-suara rakyat dan membungkam sebuah harapan – Sejahtera. Tapi anehnya, itu menjadi sebuah pra syarat bagi salah satu partai sebelum mengusung jagonya dalam arena regenerasi kepemimpinan bangsa. Akankah mampu? kita lihat saja nanti.

20 persen pun menjadi angka yang begitu sakral dalam dunia pendidikan dan hukum ketatanegaraan. Bagaimana tidak? Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dilakukan berulang kali oleh warga negara Indonesia.

Terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2008 terhadap Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan ”perdebatan” antara pemohon dan termohon serta alur sejarah gugatan serupa, MK menyimpulkan tiga hal yang pada intinya menyatakan undang-undang APBN-P 2008 yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 15,6 persen bertentangan dengan UUD 1945. Kesimpulan ini kemudian tertuang dalam salah satu amar putusan, meski kemudian pada putusan kedua terdengar aneh. Putusan kedua intinya menyatakan undang-undang APBN-P 2008 tetap diberlakukan sampai diundangkannya undang-undang APBN 2009.

Tanpa mempermasalahkan keanehan itu, setidaknya putusan tersebut memiliki hikmah. MK memberikan ultimatum bagi pembentuk undang-undang untuk selambat-lambatnya dalam undang-undang APBN Tahun Anggaran 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Apabila nanti dalam undang-undang APBN 2009 anggaran pendidikan tidak mencapai 20 persen, MK cukup menunjuk putusan MK No. 13/PUU-VI/2008 untuk membuktikan inkonstitusionalnya undang-undang APBN 2009.

Mimpi?

”Ancaman” MK ternyata berhasil. Pemerintah memutuskan akan merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen pada tahun 2009. Entah, apakah karena rasa takut maka keputusan realisasi anggaran pendidikan 20 persen itu keluar?, atau karena semakin dekatnya perhelatan besar bangsa Indonesia? Pemilu. Masyarakat, patut khawatir jika hanya menjadi ajang kampanye permanen incumbent meraih tampuk kursi RI 1.

Belum lagi pembentukan undang-undang APBN 2009 haruslah disamakan dengan pembentukan undang-undang lainnya, yaitu melalui mekanisme yang melibatkan wakil rakyat – DPR RI selaku pemegang amanah UUD 1945 sebagai pembentuk undang-undang. Apakah ego sektoral komisi-komisi di DPR dan mitra kerjanya mampu mengalahkan kebutuhan publik akan haknya yang sudah diatur dalam UUD 1945? Anggaran pendidikan 20 persen.

Pertanyaan lainnya adalah, Akankah anggaran untuk pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden – yang dikabarkan mencapai setengah anggaran pendidikan – lebih diutamakan? Ataukah kepentingan partai politik yang lebih diutamakan? Semoga tidak.

4 thoughts on “20 Persen Pada Tahun 2009, Mimpi?”

  1. nah itu diya,,, siapa pun yang kepilih harus mikir2 dulu n berani ngambil resiko "merealisasikan 20% dana pendidikan" ,, gak ringan tu..

    semoga aja si '08,, n presidennya yg 'adil' dan men'sejahtera'kan rakyat…
    AMIN! klo iya… bisa dipercaya..insyaAllah

  2. Iya tu..denger keppres 20% u/ pendidikan, sebagai orang biasa Q bakal bingung..klo memang mw direalisasikan berarti SBY mesti tetep duduk di pemerintahan, klo yg maju bukan SBY berarti itu tanggung jawab 'besar' yg akan diemban the next govt.. (wah g ngerti…….. :(( )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *