judicial review PP 19 tahun 2005, HAPUS UN !!!!

Sebelumnya rekan2 kita telah mengadakan aksi berupa gugatan kebijakan atas UN…
Setelah mediasi gugatan UN 2006 gagal dilakukan, sidang lanjutan gugatan Ujian Nasional (UN) digelar PN Jakarta Pusat (18/10) diisi dengan eksepsi para tergugat. Gugatan terhadap UN ini diajukan oleh Tim Advokasi Korban Ujian NAsional (Tekun) yang mewakili kurang lebih 398.049 orang warga negara Indonesia (WNI) korban UN. Gugatan Citizen Law Suite ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, dan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan ( http://pendidikan-alternatif.blogspot.com/2006/11/gugatan-ujian-nasional-200_116314072366966241.html )

Majelis dalam pertimbangannya menyetujui bahwa UAN diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan namun bukan satu-satunya standar penentu kelulusan…Meski dinyatakan pemerintah sebagai para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan penyelenggaraan UAN, majelis hakim hanya memenuhi gugatan subsider dari para tergugat, yaitu meminta putusan seadil-adilnya dan gugatan dari para penggugat seperti permohonan maaf dan meminta UAN ulangan bagi para siswa yang tidak lulus UAN, oleh majelis hakim, tidak dikabulkan ( http://www.kendariekspres.com/news.php?newsid=1544 )

yah ga jauh2 dari prediksi sebelumnya..
harusnya diajukan judicial review saja..

Pada UU No 20 Tahun 2003 jelas bahwa

Kutip
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian
standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

trus pada

Kutip
Sertifikasi
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi.

harunya pemerintah bukan ngurusin UN tapi tugas dia yang satu ini

Kutip
Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

mana PP-nya? ga ada..

pada UU tersebut jelas wewenang masing2, terutama pemerintah bahwa evaluasi yang diadakan hanyalah sebatas pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

koq bisa yah dalam PP 19 tahun 2005 malah berubah menjadi

Kutip
Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

sedangkan pada Pasal 61 ayat 4

Kutip
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
dimana judul yang menaungi Pasal ini adalah Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. So yang punya wewenang itu satuan pendidikan bukan pemerintah.

tapi anehnya dalam Pasal 68 huruf c (Bagian Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah) malah menyimpang lagi menjadi

Kutip
Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
pp-19-2005-standar-nasional-pendidikan.wpd 26
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan.

padahal pada Pasal 80-82 pun tegas bahwa Evaluasi dilakukan terhadap pengelola,
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara berkala…

Oleh karena itu saya berkesimpulan bahwa PP tersebut yang menjadi landasan UN adalah saling bertentangan ayat yang satu dengan ayat yang lain, Pasal yang satu dengan Pasal yang lain…dan utamanya adalah PP tersebut tidak memiki dasar hukum dari UU 20 tahun 2003…

inilah susahnya kalo UU selalu dilimpahkan kembali ke PP tanpa ada kontrol..semaunya pemerintah buat..
kalo sdh gini..caranya cuma bisa:
1. dicabut oleh Peraturan serupa, oleh yang lebih tinggi
2. dicabut oleh pembuatnya atau yang lebih tinggi
3. dinyatakan tidak berlaku setelah proses judicial review oleh MA
4 diboikot massal sama seluruh peserta didik dan guru..jadi pas ujian kosong dah tuh sekolahan…(kalo sdh kayak gini jelas pemerintah ga punya kekuatan lagi..heeee, masak “diangkut” pake tronton plus pol pp )

kalo ada yang punya pendapat lain silahkan di add ajah..

itung2 share dan diskusi masalah hukum..kalo bisa yang ilmiah dikit yah…dikit ajah..biar yang baca ga terlalu pusink

Judicial Review itu singktnya menguji suatu peraturan dengan peraturan di atasnya, tapi disini adalah peraturan dibawah UU dengan UU. kalo UU dengan UUD itu ke MK, beda judul…

Kutip dari: muhara pada 02 Januari 2008, 02:31:11 pm
Biar bagaimanapun pemerintah via depdiknas membutuhkan suatu indikator progress kualitas pendidikan bangsa. Kalo soal pembodohan saya pikir bukan. Soalnya ancaman ketidak lulusan UN saya kira cukup membungkam kenakalan remaja (dengan mengalihkan kesibukan mereka yang tidak perlu kepada belajar). Kalau UN dihapuskan ntar ribut-ribut lagi cari parameter yg tepat, pro-kontra lagi dan ujung2nya siswa yang jadi korban eksperimen pemerintah. Cuman kalo yang dijadikan parameter kelulusan cuman nilai UN itu kurang tepat. Menurut pendapat saya yang namanya kualitas itu diperoleh dari pengamatan selama siswa sekolah (6th untuk pendidikan dasar atau 3th untuk pendidikan lanjutan & menengah). UN sih boleh juga dijadikan standar, tapi bukan satu-satunya. Karena bisa saja seorang siswa yang pada dasarnya pinter pas UN dilaksanakan menemui kendala yang tidak diduga semisal sakit, kecelakaan dll. Hendaknya pula pemerintah menjadikan juga nilai raport siswa ybs yang dia peroleh selama masa sekolah (jaman saya dulu namanya nilai STTB) disamping nilai UN sebagai standar kelulusan. Selain itu, sistem, infrastruktur, kurikulum & SDM pengajarnya juga dibenahi,jangan parameter standar nilainya aja yang dinaikkan.

tul sepakat dengan tidak menjadikan UN sebagai parameter kelulusan, sebagaimana dinyatakan sebelumnya..bahwa yang diberikan hak dan wewenang menentukan lulus tidaknya peserta didk adalah satuan pendidikan, bukan pemerintah..

so… polanya seperti ini:

1. Pemerintah menetapkan standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan
2. Para Guru yang dibebankan “otonomi” dalam mengelola kurikulum menyesuaikan bahan yang diajarkan dengan standar yang telah ditetapkan…masalah metode dan teknis penyampaian disesuaikan dengan variasi potensi lingkungan dan peserta didik.
3. Evaluasi dilakukan oleh Guru untuk menilai daya serap peserta didik sesuai dengan standar isi yang sdh ditetapkan..
4. Sekolah mengadakan ujian yang akan menentukan kelulusan peserta didik
5. Lulusan suatu sekolah akan memasuki jenjang berikutnya sesuai dengan range nilai yang telah ia peroleh, hal ini dilakukan setelah Pemerintah mengakreditasi seluruh satuan pendidikan. Sehingga dari satuan pendidikan dengan akreditasi A, B, atau C : lulusan yang masuk range tertentu akan ditetapkan masuk ke satuan pendidikan selanjutnya sesuai dengan akreditasi sekolah. Misalkan satuan pendidikan X yang terakreditasi A memiliki jumlah lulusan 100 orang, 40 orang masuk range A, 20 orang masuk range B, sisanya masuk range C, maka 40 orang pertama berhak masuk satuan pendidikan selanjutnya yang terakreditasi A. sisanya mengikuti range yang diperoleh tiap peserta didik yaitu 20 orang melanjutkan ke satuan pendidikan dengan akreditasi B, dst.
di sisi lain, semakin banyak input terbaik yang masuk dalam satuan pendidikan tertentu, maka akan semakin meneguhkan akreditasinya bahkan dapat menjadi cikal Berstandar Nasional atau Berstandar Internasional.

harap maklum kalau susah penjelasannya, saya juga “baru” mendalami kebijakan dan peraturannya…

segitu dulu..cape nulisnye..

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *