Masih ingat berita begal di depok, bahkan yang heboh pembakaran oleh warga di tangsel?
Saya sendiri sudah lama tahu kosakata begal, sejak kuliah di Lampung. Dimana begal sudah jadi kejahatan puluhan tahun, kata teman saya. Berikut tulisan seorang kawan dari Lampung. Silakan dinikmati 😉
===
Beberapa hari ini halaman facebook saya dipenuhi oleh status dan komentar atas meninggalnya seorang sahabat karena dibegal yang lokasinya berada di Perkebunan Dusun Tegalsari Pekon Kutodalom Kecamatan Gisting, Tanggamus. Dari beberapa status yang ada dikomentari secara beragam mulai dari mengecam tindakan para pembegal, merasa sedih karena kehilangan, mengusulkan agar senjata api dilegalkan untuk dipegang oleh masyarakat, menyarankan supaya diadakan lagi penembak misterius, sampai pada mendokan Almarhum semoga mendapatkan tempat terbaik di SisiNya. Status laman facebook yang membahas meninggalnya seorang sahabat tersebut berlangsung selama beberapa hari di media sosial, menjadi pembicaraan, buah bibir sampai-sampai muncul hastag #LampungDaruratBegal beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Hastag #LampungDaruratBegal bukanlah tanpa alasan, pembegalan yang terjadi di Lampung bukanlah hal yang baru atau terjadi hanya sekali dua kali saja namun sudah lama dan hampir terjadi setiap saat, baik pada malam hari, pagi hari ataupun disiang bolong sekalipun, mulai dari perkampungan yang sepi sampai di tengah Kota yang ramai. Para pembegal beroperasi mulai dari menggunakan senjata tajam hingga menggunakan senjata api, tidak tanggung-tanggung pelaku begal menggunakan cara-cara kekerasan untuk melumpuhkan korbannya. Korban pembegalan mulai dari luka ringan, berat sampai bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia, orang yang dibegalpun tak pandang bulu mulai dari laki-laki, perempuan, orang tua, anak sekolah, pegawai negeri, bahkan polisi pun tidak luput menjadi korban pembegalan.
Sampai kapan hal ini terus terjadi?
Pembegalan yang terjadi di Lampung hari demi hari semakin meresahkan masyarakat, ada saja korban pembegalan yang terus berjatuhan, dimana saja dan kapan saja begal mengintai, rasa aman masyarakat Lampung terenggut, jangankan untuk beraktifitas bebas jauh diluar untuk keluar rumah saja takut, tindakan para pembegal yang tak segan-segan membunuh korbannya telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat sehingga keamanan, kenyamanan dan keselamatan terasa sangat mahal di Lampung.
Rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka pengganguran dan kemiskinan merupakan faktor utama terjadinya pembegalan, selain itu penegakan hukum yang lemah oleh aparat penegak hukum juga menjadi salah satu faktor semakin suburnya kasus pembegalan di Lampung, padahal tindakan tegas dan efek jera oleh pihak berwenang harus diterapkan sehingga tidak ada lagi pembegal yang lolos begitu saja dan bebas dari jerat hukum, jangan sampai masyarakat justru bertindak main hakim sendiri sebagai akibat penilaian masyarakat yang melihat tampak adanya pembiaran atau mungkin seperti terkesan dilindungi sebagai akibat dari ketidak mampuan penegak hukum dalam memberantas begal-begal yang terus merajalela.
Peran Pemerintah
Pemerintah Daerah dan unsur penegak hukum bertanggung jawab penuh untuk menuntaskan masalah ini, jangan sampai permasalahan ini terus menerus terjadi menjadi masalah klasik di bumi Sai Bumi Ruwa Jurai. Pembegalan sudah cukup lama terjadi di Lampung, sejak Gubernur Lampung Syahroedin ZP terpilih hingga pemerintahan Oedin selama sepuluh tahun selesai masalah pembegalan ini masih saja tetap terjadi mengintai siapa saja yang lengah. Saat ini, telah berganti Pemerintahan baru belum ada tanda-tanda penyelesaian yang berarti untuk mengatasi permasalahan ini, selayaknya Gubernur yang baru harus mampu mengambil tindakan strategis untuk menuntaskan masalah ini, jangan sampai pemberitaan di luar sana Provinsi Lampung menjadi Provinsi yang terkenal karena pemberitaan negatif sebagai Provinsi penghasil begal dan sarang yang nyaman bagi para begal untuk tumbuh dan terus beroperasi.
Tindakan para pembegal adalah peyakit kronis yang kini menimpa Lampung, penyakit ini harus segera disembuhkan sampai ke akar-akarnya, jangan sampai penyakit kronis ini terus menular menghasilkan kader-kader begal baru dan menambah titik-titik rawan begal baru akibat lemahnya peran Pemerintah dan lemahnya penegakkan hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung maupun Polres dalam memberantas pembegalan. Melalui tulisan ini saya mencoba untuk mengingatkan kembali agar supaya Polda Lampung bersama Polres-polres dan jajarannya kembali memperkuat Tim Walet sebagai Tim Khusus Pemburu Begal di Provinsi Lampung karena pembegalan telah menjadi kejahatan luar biasa karena telah menghilangkan rasa aman, kenyamanan dan ketenangan dimasyarakat.
Selain penguatan Tim khusus Pemburu begal yang beroperasi secara khusus perlu juga dilibatkannya peran intelejen yang bekerja secara permanen, terus menerus, dan sistematis, karena untuk mencari motor-motor hasil pembegalan tentu tidaklah pekerjaan yang sulit karena sudah jelas-jelas motor hasil rampasan tersebut pasti dijual dan ada tempat penampungannya. Tentu saja pembersihan aparat penegak hukum dari oknum-oknum yang melindungi bandit-bandit begal harus terlebih dahulu ditertibkan, bila tidak itu sama saja seperti memotong pohon yang tidak sampai pada akarnya karena tunas-tunas baru akan tetap tumbuh disebabkan akar-akarnya masih tetap menancap kuat kedalam.
Kemudian untuk memutus mata rantainya, selain upaya pemberantasan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk upaya pencegahan dan penanggulangan sejak awal peran Pemerintah Daerah secara maksimal harus digalakkan melalui program-program pemberantasan kemiskinan, peningkatan jumlah manusia terdidik, dan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya karena faktor kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran dan rendahnya tingkat pendidikan sangat berpengaruh besar terhadap tumbuhnya kriminalitas seperti tindakan pembegalan yang mayoritas dilakukan oleh anak-anak muda putus sekolah tanpa pekerjaan dan latar belakang keluarga berada dibawah garis kemiskinan. Terakhir, Yang pasti dan patut dicamkan oleh aparat Pemerintah dan Penegak Hukum di Provinsi Lampung bahwa Kebutuhan akan rasa aman merupakan hak yang paling mendasar yang dijamin dan wajib diperoleh oleh setiap orang.
Waalahualam bisshawab.
Tulisan kawan, 10 Oktober 2014.