Kenapa sih Orang Indonesia suka salah kutip , ga sabaran banget yah nunggu sapet salinan yang resmi … pertama, putusannya tuh ada 7 koq dibilangnya 6 , trus SKB itu 2 Menteri dan ditambah Jaksa Agung bukan SKB 3 menteri (payah euy )… for yang sering nulis2 (termasuk saya dunks ), dikoreksi dulu dunks kalo mo kutip, salah kutip bisa menimbulkan salah tafsir dan salah pengertian, akhirnya salah-salahan deh .
nih…yang saya dapet..krn kebanyakan, jadi saya salin 7 poinnya ajah…tentang konsideran dst, ga ditulis…capek banget. Silakan di cek dengan yang beredar di Media Massa… beda bangeeeeeeeet
======================================================================
Berikut 7 poin yang sesuai dengan salinan SKB yang saya dapat
KESATU Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di
KEDUA Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
KETIGA Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
KEEMPAT Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
KELIMA Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
KEENAM Memerintahan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
KETUJUH Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.