LKIP aksi di KPUD


Wuiih…

itulah kalimat yang pertama saya katakan ketika sampai di Tiga Raksa (kantor KPUD berkedudukan). Bagaimana tidak…untuk mencapai ke sana, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 1-1,5 jam (itu pun pakai mobil dan lewat Tol). Masih terbayang oleh saya tarif Tol yang pada waktu lalu teman-teman LSM memperjuangkan di pengadilan.

Sesampainya di sana, peserta masih sedikit. maklum, pada “molor” gara-gara macet (jalannya benar-benar sempit). Namun seiring waktu, peserta aksi semakin membludak, dan menurut klaim penyelenggara lebih dari 7000 orang.

Saya sendiri datang ke lokasi karena sebagai salah satu pemilih di Kabupaten Tangerang yang gemas melihat tingkah polah KPUD.

Entah, sudah berapa pilkada yang di lewati negeri ini. Nampaknya, belum menjadi pelajaran yang berarti bagi para Komisioner.

Saya sendiri masih berpikir ulang, kiranya bagaimana menjerat para pelaku yang “sengaja” mengacak-acak Daftar Pemilih. padahal jelas dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 115 ayat (1) mengatur “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” sedangkan ayat (2) mengatur “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.

Dibenak saya juga masih terbayang, bagaimana menjebak mereka seperti halnya kasus sang “kriminolog” KPU.

Entah, kapan Indonesia ini akan di pimpin oleh orang yang mengerti akan pemerataan keadilan dan bervisi menyejahterakan rakyatnya terlebih dahulu (istilah saya “public first”).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *