Kejenuhan menjelang Pemilu 2009
Mungkin dapat dibenarkan, banyaknya pilkada di tiap tingkatan pemerintahan pada tiap daerah menimbulkan suatu kejenuhan. Jenuh akan kesalahan yang terus diulang penyelenggara, jenuh dengan retorika kampanye yang kadang membual dan jauh dari kenyataan, dan jenuh dengan janji-janji politisi yang tidak jarang urung dipenuhi ketika telah menjabat.
Kejenuhan-kejenuhan di atas akan mencapai titik nadirnya manakala para pemimpin negara ini terus mempertontonkan kesalahan yang sama dalam mengurus bangsa. Kesalahan yang sama meski sudah berganti Presiden beberapa kali. Terlebih dengan perkiraan akan panjangnya masa kampanye yang kurang lebih 9 bulan.
Panjangnya masa kampanye ini di atur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah Calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Ketentuan itu jika disandingkan dengan tahapan Pemilu yang telah dikeluarkan KPU, maka kampanye akan di mulai sejak 8 Juli 2008 sampai 12 Maret 2009. Kampanye panjang yang boleh dilakukan berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Sedangkan untuk kampanye terbuka dilakukan setelah itu, sampai satu hari menjelang masa tenang menuju hari pencoblosan.
Begitu panjangnya waktu yang disediakan untuk mengumbar janji, tentu semakin memperkuat partai besar dan partai yang memiliki banyak dana. Karena tidak mungkin, penetrasi yang dilakukan kepada masyarakat akan membuat masyarakat semakin jenuh. Mungkin saja golput akan meningkat saat Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009. Jika demikian, maka penulis hanya bisa menyerukan bagi bangsa Indonesia: Ayo Bangkit !!!
kalo saya sering lihat hasil otak atik wall paper PC saya jadi ada tulisannya
JANGAN GOLPUT!
HARAPAN ITU MASIH ADA
he888X
jadi bagaimana sebaiknya?.. apakah kita galakkan golput dengan konsekwensi bahwa kita ikut menyuburkan penyelewengan suara?.. krna besarnya golput shingga di jadikan peluang tuk dipergunakan oleh calon pemimpin tuk menyediakan "pemilih bayaran" yang di impor dari daerah tetangga.. berarti golput sama dengan memilih pemimpin yang paling jeli mencurangi masyarakat.. ??
masih….
seperti halnya pilkada kemarin, kan jumlah penduduk 30 jutaan tp yg terdaftar 27 juta sedangkan yang gunakan hak milih cuma 18 jutaan…
jadi asal disahkan, maka berapa pun jumlahnya, kuorum.
kalo udah golput.. jumlah pemilih masih tetep masuk kuorum ga ya…