Merambah
Potret kekecewaan masyarakat berkembang tidak kepada parpol, namun menjalar ke Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Tak dapat dipungkiri bahwa peranan parpol dalam menentukan siapa saja yang berhak duduk di jabatan tersebut cukup besar. Ketika potret partai masih sebagaimana yang digambarkan di muka, maka buah yang jatuh tak akan jauh dari pohonnya.
Entah telah berapa kali media menyiarkan, menuliskan dan mempertontonkan dagelan tentang korupsi di masing-masing lembaga tersebut. Belum lagi kebijakan-kebijakan yang seringkali tidak melihat kondisi rakyat di bawah yang serba kekurangan. Sebut saja di ranah Legislatif yang pernah gempar dengan anggaran laptop, perbaikan gedung DPR dan Rumah Jabatan Anggota, Kasus BI, sampai pada tanggapan atas lagu Group Slank yang beberapa tahun sebelumnya telah beredar sebelum dipermasalahkan, kemudian berakhir dengan drama penangkapan salah satu anggota DPR. Kini, tersandung polemik “izin” menggeledah ruang Anggota Dewan yang terhormat.
Tak berbeda dengan Legislatif, kebijakan yang dikeluarkan Eksekutif baik di pusat atau pun di daerah dinilai banyak kalangan mengenyampingkan kepentingan publik. Eksekutif selama ini terkesan tak tersentuh oleh hukum dan hanya nasib sial saja yang akan menguak mereka di kemudian hari setelah usai masa jabatannya. Misalkan privatisasi BUMN, masalah lumpur lapindo yang sampai kini tak kunjung selesai, kasus suap Illegal logging, keputusan Pilkada Malut, bahkan kini masalah yang cukup pelik yaitu keputusan sesat tidaknya ajaran Ahmadiyyah.
Pada kasus Ahmadiyah bukan berarti suara terbanyak yang benar, namun setidaknya dapat dijadikan barometer dalam berdemokrasi. Saat ini SBY sedang diuji dalam mengambil keputusan. Keputusan yang tidak hanya bersandar pada landasan yuridis konstitusional semata, namun juga landasan sosiologis, dan politis. Landasan terakhir inilah yang bisa saja hasilnya mengorbankan rakyat demi kepentingan Pemilu 2009.
Tak mau kalah dengan dua saudaranya di Legislatif dan Eksekutif, ranah Yudikatif serta variannya pun ikut-ikutan nimbrung. Mulai dari kasus hakim depok, komisioner di KY, sampai pada seteru antara MA dengan BPK dalam masalah uang perkara yang masih menggantung keputusannya dalam bentuk PP oleh Pemerintah